Menyeleksi Kelas Mahasiswa
Ketika pendidikan sudah menjadi barang dagangan, maka hukum ekonomipun akan diterapkan dalam dunia pendidikan. Hukum permintaan dan penawaran akan berlaku dalam memperoleh pendidikan. Kondisi inilah yang telah dan sedang terjadi di negeri ini. Dalam UUD 1945, pasal 28C di katakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Namun kenyataannya adalah pendidikan hanya milik segelintir orang saja karena di negeri ini, pendidikan adalah barang yang diperjual-belikan sehingga hanya orang yang mampu secara ekonomi saja yang berhak mendapat pendidikan. Kita bisa lihat maraknya universitas-universitas di negeri ini yang melakukan ujian seleksi sendiri dengan menetapkan sumbangan pendidikan yang sangat mahal sebagai bagian syarat yang harus dipenuhi calon mahasiswa ketika diterima di universitas tersebut. Universitas-universitas terkemuka di Indonesia seperti Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, Universitas Gajah mada dan Universitas Padjadjaran telah melakuakan ujian sendiri untuk meyeleksi mahasiswa yang berkeinginan menempuh pendidikan di universitas-universitas tersebut. Universitas-universitas tersebut mematok “harga” mulai dari puluhan juta rupiah sampai ratusan juta rupiah bagi calon mahasiswa bila diterima melalui ujian seleksi tersebut. Hal ini tentu saja telah membunuh mimpi calon mahasiswa dan orang tua yang tidak mampu dan semakin terhimpit oleh tekanan ekonomi. Ujian seleksi yang dialakukan oleh universitas-universitas tersebut tidak lagi menyeleksi calon mahasiswa berdasarkan tingkat intelektualitas mereka tetapi berdasarkan kelas sosial mereka. Maka ketika memasuki penerimaan mahasiswa baru maka kampus kini dipenuhi oleh mobil-mobil pribadi milik mahasiswa.
Sejak awal pembentukan Indonesia sebagai sebuah negara, para founding fathers and mothers telah menyadari betapa pentingnya pendidikan bagi kemajuan sebuah bangsa. Hal ini dibuktikan dengan memasukkan kata-kata mencerdaskan kehidupan bangsa dalam pembukaan UUD 1945 sebagai salah satu tujuan negara. Namun, pendidikan yang seharusnya merupakan kewajiban negara dan hak setiap orang untuk memperolehnya sebagaimana yang di amanatkan oleh UUD 1945, sekarang tampaknya tinggal sebatas pasal-pasal penghias saja. Negara telah absen dalam mencerdaskan rakyatnya.
Sejak dulu para pemikir sependapat bahwa kualitas sebuah bangsa khususnya generasi penerus bangsa terkait langsung dengan kualitas pendidikan yang diberlakukan. Ketika dunia pendidikan sebuah bangsa ditata dengan baik yaitu pendidikan untuk semua dan dilandaskan pada nilai-nilai humanisme maka akan lahir pula generasi penerus yang berkualitas dan mempunyai kepekaan sosial yang besar. Tetapi sebaliknya, ketika dunia pendidikan hanya mengedepankan uang, pendidikan dijadikan barang dagangan dan didukung pula oleh negara, maka juga generasi yang lahir dari dunia pendidikan itu juga akan bermental uang, bertindak berdasarkan hukum ekonomi semata yaitu untung dan rugi.
Han F. Sinulingga
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP unpad

Tidak ada komentar:
Posting Komentar