Minggu, Desember 28, 2008

******

SELAMAT NATAL 25 DESEMBER 2008 DAN TAHUN BARU 1 JANUARI 2009

Selasa, Desember 23, 2008

Tolak UU BHP

BATALKAN UNDANG-UNDANG
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Merdeka…..
Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU BHP yang merupakan lonceng petanda matinya pendidikan murah dan berkualitas di Indonesia. Perselingkuhan antara Pemerintah, DPR, dan Pemilik Modal telah melahirkan sebuah undang-undang yang akan membawa bangsa ini semakin terjerembab ke dalam jurang kebodohan dan kemiskinan. Di dalam UU BHP termuat bahwa pemerintah hanya akan menaggung sebagian biaya pendidikan dan selebihnya akan ditanggungkan kepada masyarakat ditambah dengan masuknya pendidikan sebagai bidang investasi semakin mempertegas bahwa pendidikan sebagai salah satu komoditas perdagangan yang mengiurkan di negeri ini.
Pendidikan akan menjadi barang langka dan susah di akses oleh masyarakat Indonesia. Pendidikan menjadi milik mereka yang punya uang saja. Bangsa ini akan menjadi BANGSA KULI DAN KULI DARI BANGSA-BANGSA. Logika sederhananya adalah:
PENDIDIKAN MAHAL

SUSAH DI AKSES MASYARAKAT=KEBODOHAN=DAYA SAING RENDAH= PENGANGGURAN= KEMISKINAN= SULIT MENGAKSES PENDIDIKAN
Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa tujuan Negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini semakin dipertegas dalam Pasal 31 UUD 1945 :
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

LANGKAH-LANGKAH MEMBATALKAN UU BHP
1. Melakukan uji materi UU No. 20 Tahun 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional (pasal 53)
2. Melakukan uji materi UU Badan Hukum Pendidikan
3. Menyadarkan masyarakat akan bahaya UU BHP dan komersialisasi pendidikan.
4. Menggelar aksi massa untuk menggalang opini penolakan terhadap UU BHP dan segala bentuk komersialisasi pendidikan.


APAKAH KITA TETAP DIAM……..???

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kab. Sumedang
Cp. Andes (085861110126)

Senin, Juli 14, 2008

Menyeleksi Kelas Mahasiswa

Menyeleksi Kelas Mahasiswa

Ketika pendidikan sudah menjadi barang dagangan, maka hukum ekonomipun akan diterapkan dalam dunia pendidikan. Hukum permintaan dan penawaran akan berlaku dalam memperoleh pendidikan. Kondisi inilah yang telah dan sedang terjadi di negeri ini. Dalam UUD 1945, pasal 28C di katakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Namun kenyataannya adalah pendidikan hanya milik segelintir orang saja karena di negeri ini, pendidikan adalah barang yang diperjual-belikan sehingga hanya orang yang mampu secara ekonomi saja yang berhak mendapat pendidikan. Kita bisa lihat maraknya universitas-universitas di negeri ini yang melakukan ujian seleksi sendiri dengan menetapkan sumbangan pendidikan yang sangat mahal sebagai bagian syarat yang harus dipenuhi calon mahasiswa ketika diterima di universitas tersebut. Universitas-universitas terkemuka di Indonesia seperti Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, Universitas Gajah mada dan Universitas Padjadjaran telah melakuakan ujian sendiri untuk meyeleksi mahasiswa yang berkeinginan menempuh pendidikan di universitas-universitas tersebut. Universitas-universitas tersebut mematok “harga” mulai dari puluhan juta rupiah sampai ratusan juta rupiah bagi calon mahasiswa bila diterima melalui ujian seleksi tersebut. Hal ini tentu saja telah membunuh mimpi calon mahasiswa dan orang tua yang tidak mampu dan semakin terhimpit oleh tekanan ekonomi. Ujian seleksi yang dialakukan oleh universitas-universitas tersebut tidak lagi menyeleksi calon mahasiswa berdasarkan tingkat intelektualitas mereka tetapi berdasarkan kelas sosial mereka. Maka ketika memasuki penerimaan mahasiswa baru maka kampus kini dipenuhi oleh mobil-mobil pribadi milik mahasiswa.

Sejak awal pembentukan Indonesia sebagai sebuah negara, para founding fathers and mothers telah menyadari betapa pentingnya pendidikan bagi kemajuan sebuah bangsa. Hal ini dibuktikan dengan memasukkan kata-kata mencerdaskan kehidupan bangsa dalam pembukaan UUD 1945 sebagai salah satu tujuan negara. Namun, pendidikan yang seharusnya merupakan kewajiban negara dan hak setiap orang untuk memperolehnya sebagaimana yang di amanatkan oleh UUD 1945, sekarang tampaknya tinggal sebatas pasal-pasal penghias saja. Negara telah absen dalam mencerdaskan rakyatnya.

Sejak dulu para pemikir sependapat bahwa kualitas sebuah bangsa khususnya generasi penerus bangsa terkait langsung dengan kualitas pendidikan yang diberlakukan. Ketika dunia pendidikan sebuah bangsa ditata dengan baik yaitu pendidikan untuk semua dan dilandaskan pada nilai-nilai humanisme maka akan lahir pula generasi penerus yang berkualitas dan mempunyai kepekaan sosial yang besar. Tetapi sebaliknya, ketika dunia pendidikan hanya mengedepankan uang, pendidikan dijadikan barang dagangan dan didukung pula oleh negara, maka juga generasi yang lahir dari dunia pendidikan itu juga akan bermental uang, bertindak berdasarkan hukum ekonomi semata yaitu untung dan rugi.

Han F. Sinulingga

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP unpad

BLT (Berikan Lalu Tenang)

BLT (Berikan Lalu Tenang)

Tanggal 24 Mei 2008, pemerintahan SBY-JK kembali menaikkan harga BBM (bahan bakar minyak) dengan rata-rata kenaikan sebesar 28,7%. Keputusan ini berbeda dengan janji presiden yang menyatakan tidak akan menaikkan kembali harga BBM setelah kenaikan pada akhir tahun 2005 sebesar 126%. Pemerintah berkilah bahwa kenaikan BBM kali ini tidak dapat dihindarkan karena kenaikan harga minyak di pasaran dunia yang mencapai kisaran US$ 125 per barrel. Jika pemerintah tidak menaikkan harga BBM, APBN 2008 akan menanggung beban subsidi sebesar 190 triliun atau hampir 20 % dari total APBN 2008. Pemerintah mengatakan beban subsidi yang begitu besar akan mengakibatkan APBN 2008 defisit sehingga langkah menaikkan harga BBM tidak mungkin terhindarkan.

Benarkah tidak ada cara lain untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak di pasaran dunia? Pemerintah sendiri mengakui bahwa menaikkan harga BBM yang berarti mengurangi subsidi adalah alternatif terakhir. Namun aneh memang, kita tidak pernah tahu apa alternatif-alternatif yang ditawarkan oleh pemerintah, sejauh mana implementasinya dan bagaimana tingkat keberhasilannya dalam mengatasi lonjakan kenaikan harga minyak dunia tersebut. Berbagai aksi penolakan kenaikan harga BBM terjadi hampir di setiap kota di tanah air. Banyak pakar ekonomi yang menyampaikan skenario tandingan yang mengatakan bahwa kenaikan harga BBM dapat dihindari dan bahkan dua mantan menteri ekonomi yaitu Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie siap berdebat dengan jajaran menteri perekonomian pemerintahan SBY-JK terkait opsi menaikkan harga BBM. Namun hal tersebut tidak mengubah pendirian pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Kenaikan harga BBM akan berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat terutama yang bergerak dalam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu kenaikan BBM akan diikuti pula oleh kenaikan harga kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup lainnya, masyarakat semakin terhimpit kemiskinan. Masyarakat BBM (Benar-Benar Miskin).

Tapi nasi telah menjadi bubur, sejarah telah mencatat pemerintahan SBY-JK telah menaikkan harga BBM sebanyak dua kali sampai saat ini. Lalu selanjutnya apa yang dilakukan? Pemerintah seperti kenaikan harga BBM sebelumnya menyalurkan dana kepada masyarakat berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. Pemerintah beralasan bahwa 40% penerima subsidi BBM selama ini bukanlah orang yang BBM (Benar-Benar Miskin). Jadi dengan memberikan uang tunai kepada warga yang benar-benar miskin dinilai sebagai pilihan yang lebih adil ketimbang menyubsidi BBM. Dana yang diberikan kepada masyarakat adalah sebesar 100 ribu setiap bulan selama setahun untuk setiap warga miskin sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM sebesar 28,7%. Berbeda dengan program bantuan langsung tunai yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya, penyaluran BLT kali ini banyak menuai kritik dalam pelaksanannya. Dari evaluasi pelaksanaan BLT pada tahun 2005 dan 2006, pemerintah sendiri mengakui terdapat kebocoran sebesar 5,83% atau yang menerima dana BLT bukan warga yang BBM (Benar-Benar Miskin). Dari permasalahan itu sendiri pemerintah belum mempersiapkan langkah-langkah untuk menghindari kebocoran pada pelaksanaan BLT kali ini. Penggunaan data warga miskin yang mengacu pada data tahun 2005 yaitu sebesar 19.1 juta rumah tangga juga dinilai sangat tidak relevan. Data terbaru justru menunjukkan adanya peningkatan warga miskin sebesar 3 juta jiwa sejak kenaikan harga BBM tahun 2005 dan kenaikan harga pangan dunia pada awal tahun 2008. Penggunaan data tahun 2005 serta penyaluran BLT yang bertahap dirasakan sangat tidak adil karena jumlah warga miskin semakin bertambah dan yang menanggung dampak kenaikan BBM bukan hanya warga miskin yang ada di sepuluh kota yang menerima BLT pada tahap awal. Penggunaan data tahun 2005 serta penyaluran BLT yang bertahap memperlihatkan ketidaksiapan pemerintah dalam pelaksanaan program BLT kali ini.

BLT bukan merupakan solusi yang tepat untuk mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan harga BBM karena nominal BLT sebesar seratus ribu rupiah sangat tidak sebanding dengan dampak domino kenaikan harga BBM. Selain itu membagi-bagikan uang tunai kepada masyarakat tanpa disertai pengetahuan untuk mempergunakannya sama sekali tidak mendidik untuk mandiri dan berkarya. Masyarakat dibius agar diam dan tenang menunggu BLT.

Namun, tampaknya pemerintah memang telah menggunakan program BLT untuk melegitimasi kenaikan harga BBM. Pernyataan pemerintah yang menyatakan tidak akan menyalurkan BLT jika harga BBM tidak dinaikkan merupakan indikasi ke hal tersebut. Demonstrasi untuk menolak kenaikan harga BBM yang terjadi sebelum dan sesudah kenaikan harga BBM tidak dihiraukan oleh pemerintah karena pemerintah telah menyiapkan jurus jitu untuk mengantisipasinya yaitu BLT (Berikan Lalu Tenang).

Han F. Sinulingga

Mahasiswa Ilmu

Pemerintahan FISIP UNPAD